Entri Populer

Senin, 23 Januari 2012

Pengertian Berbisnis


Pengertian bisnis SistemInformasiBisnis • Bisnis→berasal dari business →busy →sibuk • “Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaa nyang mendatang kankeuntungan” • “suatu organisas iyang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya”(ilmuekonomi) • Konteks: individu, komunitas atau pun masyarakat Pengertian dan Fungsi Bisnis: • Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari • Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat(bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990] • Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan[Griffin & Ebert] Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa : Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai(create value)melalu ipenciptaan barang dan jasa(create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Aspek-aspekbisnis: • Kegiatan individu dan kelompok • Penciptaan nilai • Penciptaan barang dan jasa • Keuntungan melalui transaksi. Undang-undang dalam berbisnis : • Undang-undang No.9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini 2. . Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil 3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri • Undang-undang N0 20 TAHUN 2008 Tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-undang N0 25 TAHUN 1992 Tentang P e r k o p er a s i a n: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. 3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, Menjaga praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. • UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Cntoh Bisnis
Mencicipi Peluang Bisnis Puding Kedelai
Banyak orang menyukai kedelai. Selain rasanya yang nikmat, khasiatnya juga bagus untuk tubuh. Kedelai biasa diolah menjadi susu, tahu, dan tempe. Tapi di tangan pengelola PT Zehat International, muncul inovasi produk olahan puding kedelai atau yang biasa disebut tofu puding.
Marketing Manager PT Zehat International Agus M. Dien bilang, ide membuat tofu puding muncul karena mereka ingin memberi variasi pilihan kepada konsumen dalam bentuk makanan siap saji. “Makanya kami buat puding, apalagi selama ini belum ada yang membuat puding dari kedelai,” ujarnya.
Zehat memulai usaha ini sejak 2006. Awalnya, perusahaan ini sebatas mengolah kedelai menjadi susu cair. Setelah melakukan beberapa kali inovasi, akhirnya mereka berhasil meracik tofu puding.
Untuk bahan baku, tutur Agus, Zehat mengimpor kedelai dari Kanada. Mereka memilih kedelai Kanada karena biji kedelainya lebih besar dan putih, sehingga menghasilkan puding yang bersih. “Jadi, bukan kami tak mau pakai produk lokal, tapi selama ini kalau kami coba selalu gagal, ada ampas hitam tersisa,” ujar Agus.
Proses produksi puding tofu ini diawali dengan mengolah biji kedelai menjadi bubuk. Lalu, bubuk kedelai dicampur air dari mata air pegunungan di Ciawi.  Selanjutnya ditambahkan gula putih dan rasa alami. Ada tiga pilihan rasa, yaitu manis, jahe, dan kopi. Untuk puding beraroma jahe dan kopi, dicampurkan jahe atau kopi yang digiling halus.
Bahan-bahan tersebut kemudian dimasak 30 menit. Setelah didinginkan sesaat, dituang ke dalam wadah dan dikemas dengan label merek Soylicious. Lalu dimasukkan ke ruang pendingin selama 5 menit. Kemudian, puding yang sudah dikemas direndam sesaat di dalam air mentah, lalu dikemas dalam dus. Untuk mempertahankan rasa, dus puding dimasukkan ke gudang pendingin dengan suhu 2 derajat sampai 7 derajat celcius.
Zehat rutin memproduksi puding setiap tiga hari sekali. Produksinya mencapai 40.000 pieces per bulan dengan harga Rp 4.000 per pieces.
Zehat memasarkan tofu puding buatannya ke Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Bali. Produk ini juga sudah dipasarkan di beberapa hipermarket besar seperti Sogo, Giant dan Carrefour.
Menurut Agus, setiap bulan Zehan bisa menjual 90 persen dari total produksi mereka. Omzet nya sekitar Rp 144 juta per bulan dengan marjin Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Karena tanpa tambahan pengawet, tofu pudding ini hanya bisa tahan satu bulan.
Karena masa kadaluarsa yang terbilang singkat inilah, Zehat ragu memasarkan tofu puding ke wilayah Sumatera. “Mungkin dengan membangun pabrik di sana, kerjasama dengan distributor, atau cara lainnya, masih dipertimbangkan,” papar Agus.
Saat ini, Zehat dalam tahap pengenalan dan penanaman imaji produknya sebagai produk olahan kedelai yang berkualitas dan tanpa bahan pengawet. “Untuk menjaga imaji, kami tidak bisa memperpanjang masa kadaluarsa dengan memakai bahan pengawet,” ujar Agus.  Zehat berencana menghadirkan tofu puding rasa baru untuk menambah pilihan bagi para konsumen.
Agus optimistis, prospek bisnis tofu puding masih sangat cerah. Sebab, Agus mengklaim, hingga saat ini pemainnya baru Zehat saja. Selain itu, “Beberapa bulan terakhir, kami juga telah menerima pesanan dari sejumlah restoran,” ujarnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar